TOMORALA.COM
  • AMBON
  • SBB
  • SBT
  • BURU
  • BURSEL
  • KEP.ARU
  • MBD
  • MTB
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • AMBON
  • SBB
  • SBT
  • BURU
  • BURSEL
  • KEP.ARU
  • MBD
  • MTB
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • VIDEO
No Result
View All Result
TOMORALA.COM
No Result
View All Result
Home MALTENG

Tanpa SK, Majelis Sempat Ragukan Saksi Pelapor dari Maluku Tengah

by
Tanpa SK, Majelis Sempat Ragukan Saksi Pelapor dari Maluku Tengah

Sidang DKPP di Jakarta

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tomorala, Jakarta: Sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) di Maluku Tengah dilanjutkan dengan mendengarkan empat saksi fakta pihak pelapor yaitu Nurmaila Abu Saleh. Laporan ini teregister Nomor 65/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan terlapor KPU Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo beserta Anggota Majelis Rahmat Bagja mempersilakan pelapor menghadirkan empat saksi untuk disumpah. Empat orang tersebut diantaranya: anggota KPPS Tehua bernama Saliba Tehuayo, caleg PKB Fahrudin Hayoto, saksi Partai Demokrat Ardy Tomagola, dan saksi PAN Thomas Gabriel.

Baca Juga

UBN Telorkan 81 Sarjana Baru, Anis Baswedan Ikut Beri Sambutan

UBN Telorkan 81 Sarjana Baru, Anis Baswedan Ikut Beri Sambutan

PLN UIW MMU Lakukan Penyalaan Listrik Serentak di 55 Titik Pelanggan

PLN UIW MMU Lakukan Penyalaan Listrik Serentak di 55 Titik Pelanggan

“Silakan pelapor bertanya kepada para saksi, menggali keterangan apa yang terjadi,” ucap Ratna di Ruang Sidang Bawaslu, MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Saat pelapor menanyakan kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan dari tingkat desa Tehua hingga Kabupaten Maluku Tengah, Ratna Dewi mempertanyakan status saksi Saliba Tehuayo. Sebab sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Saliba tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai anggota.

“Saksi Saliba bertugas di TPS sebagai anggota KPPS, boleh saya lihat SK-nya. Saudara tidak punya SK? Wah berbahaya, bisa-bisa ini penyelenggara tidak punya kewenangan. Bagaimana saudara dikasih masuk (jadi anggota KPPS),” sebutnya.

Saliba pun menjelaskan dirinya hanya diberikan kartu penanda anggota oleh Ketua KPPS. Dirinya diberikan perintah untuk menyerahkan KTP, Kartu Keluarga hingga ijazah terakhir untuk kelengkapan dokumen sebagai anggota.

“Iya itu saya dihubungi lalu berikan dokumen ke Balai Desa. Memang ada pengumuman perekrutan anggota KPPS ditempel dengan syarat-syarat tadi,” ungkapnya.

Kemudian, persidangan berlanjut keterangam Salibayang menjelaskan indikasi kecurangan di TPS. Saliba bercerita, sisa surat suara yang tidak terpakai dicoblos oleh tujuh anggota KPPS lewat arahan Ketua PPS Tehua Ismail Tehuayo.

“Waktu istirahat pukul 13.00 WIT, TPS sudah ditutup cuma ada saksi pengawas. Jadi Ismail memanggil semua anggota bilang diam tidak usah kasih tau siapa-siapa ini dirahasiakan. Satu orang diberi tujuh surat suara untuk dicoblos, jadi sekitar 49 suara,” tegasnya.

Saliba pun menambahkan Ismail menyuruh para anggota mencoblos M Kudus Tehuayo selaku caleg PAN nomor urut 1. Menurutnya hal ini tidak benar maka dirinya tidak melakukan hal yang sama dan hanya merusak surat suara, walaupun tetap dimasukkan ke kotak suara.

Senada dengan tiga saksi lainnya, Thomas Gabriel selaku Saksi PAN menjelaskan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan Telutih sempat terhenti karena KPU Maluku Tengah tidak kooperatif. Rekapitulasi yang berlangsung 1 minggu itu, tidak ditangani dengan baik oleh KPU Maluku Tengah padahal jelas ada perbedaan dari angka jumlah pemilih.

“Terjadi perbedaan dokumen angka baik jumlah pemilih sampai pemilih yang menggunakan hak, akhirnya ditunda sampai batas akhir rekap. Sehingga penetapan di Kabupaten ditetapkan dengan permasalahan. PPK Telutih tidak ada solusi penyelesaian, maka saksi partai mendukung Bawaslu. Tapi terbantahkan KPU mengingat jadwal dan tahapan,” tandasnya.

Atas hal tersebut, Ratna dan Bagja pun menerima semua bukti-bukti dan keterangan yang telah menjadi fakta persidangan. Sehingga, sidang dilanjutkan kembali pada Rabu (19/6/2019) pukul 13.00 WIB. (bawaslu.go.id)

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Christina Kartikawati

Related Posts

UBN Telorkan 81 Sarjana Baru, Anis Baswedan Ikut Beri Sambutan

UBN Telorkan 81 Sarjana Baru, Anis Baswedan Ikut Beri Sambutan

by
0

TOMORALA.COM, Banda: Universitas Banda Naira (UBN) menggelar wisuda yang ke-3 pada periode Desember tahun 2024, dengan meluluskan sebanyak 81 sarjana...

PLN UIW MMU Lakukan Penyalaan Listrik Serentak di 55 Titik Pelanggan

PLN UIW MMU Lakukan Penyalaan Listrik Serentak di 55 Titik Pelanggan

by
0

MALUKUnews.co, Ambon: PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melaksanakan penyalaan listrik serentak bagi 55 pelanggan melalui...

Anggota DPRD ini Desak Bupati Malteng Percepat Penanganan Covid-19

Anggota DPRD ini Desak Bupati Malteng Percepat Penanganan Covid-19

by
0

TOMORALA.COM: Ketua Fraksi DPRD Maluku Tengah, Rudy Loilossa, mendesak Bupati Maluku Tengah (Malteng) Abua Tuasikal, supaya lebih bekerja ektra keras...

Tempat Wisata Menarik di Maluku Yang Perlu Dikunjungi

Tempat Wisata Menarik di Maluku Yang Perlu Dikunjungi

by
0

Tomorala: Kawasan Indonesia timur memang memiliki pesona alam dan budaya yang unik. Tak heran kawasan ini sering dijadikan destinasi Tempat...

Next Post
Lakalantas di Kawasan Passo, Dua Orang Tewas

Lakalantas di Kawasan Passo, Dua Orang Tewas

Kontras Sesalkan Polri Sebut Korban 22 Mei Diduga Perusuh

Kontras Sesalkan Polri Sebut Korban 22 Mei Diduga Perusuh

Discussion about this post

RECOMMENDED

Unpatti – Polimarin Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Bidang Maritim

Unpatti – Polimarin Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Bidang Maritim

Ini Suhu Normal Manusia dan Cara Mengukurnya

Ini Suhu Normal Manusia dan Cara Mengukurnya

POPULER

  • Tokoh SBB Ini Beri Ucapan Selamat untuk Kemenangan AMANUSA di Pilkada SBB

    Tokoh SBB Ini Beri Ucapan Selamat untuk Kemenangan AMANUSA di Pilkada SBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Luhu di SBB Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Luhu Lantik 25 Kepala Dusun: Upaya Rapatkan Barisan Hadapi Pilkada SBB ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader PDIP Ini Dukung Paslon TADO Jadi Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adab Murid Tahun 1880 an, Mereka Sangat Hormat Kepada Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOMORALA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • SBB
  • SBT
  • BURU
  • BURSEL
  • KEP.ARU
  • MBD
  • MTB
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • VIDEO

TOMORALA.COM