TOMORALA.COM
  • AMBON
  • SBB
  • SBT
  • BURU
  • BURSEL
  • KEP.ARU
  • MBD
  • MTB
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • AMBON
  • SBB
  • SBT
  • BURU
  • BURSEL
  • KEP.ARU
  • MBD
  • MTB
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • VIDEO
No Result
View All Result
TOMORALA.COM
No Result
View All Result
Home ANTAR PULAU

Kesiapan Tahapan Pemilihan 2020

by
Kesiapan Tahapan Pemilihan   2020

Almudatsir Sangadji

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Almudatsir Zain Sangadji (Anggota KPU Maluku )

MALUKUnews: Draft rancangan Peraturan KPU Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur, Buapti dan Wakil Bupati  dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  dalam pemilihan serentak  tahun  2020  segera disahkan  setelah melalui tahapan uji publik, tanggal  24 Juni 2019.

Baca Juga

Desa Luhu di SBB Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Indonesia Timur

Desa Luhu di SBB Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Indonesia Timur

Tokoh SBB Ini Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Kemenangan AMANUSA

Tokoh SBB Ini Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Kemenangan AMANUSA

Jumlah daerah dalam pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2020 meningkat menjadi 270 daerah, dari 269  daerah pada  pemilihan  2015.  Sebabnya pemilihan Kota Makassar, karena dimenangkan oleh kotak kosong dalam  pemilihan 2018, sehingga  tahapannya diikutsertakan  dengan tahapan pemiihan  2020.

Rinciannya meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Jumlah ini memecahkan rekor pilkada serentak dengan jumlah daerah terbanyak di Indonesia. Pada 2015, KPU menggelar pemilihan serentak dengan menyertakan 269 daerah. Pada 2017, pemilihan  serentak mencakup 101 daerah. Sementara pada 2018, ada 171 daerah.

Merespons persiapan Pilkada 2020 yang sudah dimulai KPU, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019. Aturan ini sebagai rujukan pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran pemilihan  dalam APBD 2020 (sebagaimana dilansir CNN, 13/6/2019). Aturan tersebut bakal mulai disosialisasikan 18 Juni mendatang. Diharapkan agar Pemda dan DPRD mempedomani Permendagri tersebut dalam penyusunan APBD tahun 2020.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan persiapan Pilkada Serentak 2020 dimulai bulan ini. Ia menyebut ada 270 daerah yang sudah pasti ikut. Lalu ada tiga daerah pemekaran yang berpotensi ikut jika memenuhi syarat.

“Jadi ini akan kita buat pertama di bulan Juni PKPU tahapannya, kemudian bulan September nanti rencananya kami akan launching satu tahun menjelang pilkada karena pilkadanya akan diselenggarakan di bulan September 2020,” kata Arief kepada CNN saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/6).

Empat Daerah di Maluku

Dari  270  daerah tersebut, terdapat  empat daerah  di Maluku, yakni Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten  Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan, yang akan menyelenggarakan pemilihan 2020.  Berdasarkan data, akhir masa jabatan  Bupati dan Wakil Bupati  Seram Bagian Timur adalah 22 Februari 2021, Bupati dan Wakil Bupati Aru  17 Februari 2021, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 26 April 2021 dan  Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan 22 Juni 2021.

Sesuai  draft Peraturan  hasil uji publik,  pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama 2 hari, yakni dari tanggal 28 April  2020 s/d tanggal 30 April 2020. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara  akan dilaksanakan tanggal  23 September 2020.

Khusus untuk pasangan calon perseorangan akan mengikuti  tahapan penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran. Sesuai   draft Peraturan,  KPU akan menetapkan syarat minimal dukungan dan sebaran 22 Oktober 2019, setelah menerima DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) dari Kementerian Dalam Negeri, tanggal 1 Agustus 2019.

Bagi daerah yang menyelenggara Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, masa penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran adalah 28 Februari  2020 s/d tanggal 3 Maret 2020.  Sedangkan  bakal calon bupati dan wakil bupati akan menyerahkan 2 Maret 2020 s/d tanggal 6 Maret 2020.  Bila memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran,  pasangan  calon perseorangan  akan mendaftarkan pencalonannya  tanggal 28 April 2020 s/d tanggal 30 April 2020.  Jadwal pendaftarannya sama dengan pasangan calon yang diusung melalui partai politik atau  gabungan partai politik.

Dalam Pasal 6 draft Peraturan tahapan penyelenggaraan meliputi tahapan  pencalonan, sengketa TUN Pemilihan,  masa kampanye, laporan audit dana kampanye,  pengadaan  dan distribusi logistik pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan dan penghitungan suara,  rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa hasil pemilihan, sengketa hasil pemilihan,  penetapan hasil pasca putusan MK,  pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon  terpilih, dan  evaluasi tahapan dan pelaporan.

KPU Kabupaten/Kota akan merampungkan  rekapitulasi  dan penetapan  hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikokota dan wakil walikota tanggal 29 September s/d 1 Oktober 2019. Sedangkan rekapitulasi dan penetapan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tanggal 3 Oktober 2020 s/d 5 Oktober 2020.

Untuk pasangan calon terpilih, jadwalnya ditentukan melalui 2  cara sesuai draft Peraturan.  Jadwal pertama adalah bagi pemilihan yang tidak diajukan sengketa hasil di MK. MK akan mengumumkan  Permohonan yang tercatat dalam buku register perkara konstitusi. Bila tidak ada sengketa yang terdaftar, maka  dapat ditetapkan calon terpilih.

Jadwal yang kedua penetapan  calon terpilih bagi daerah yang terdapat sengketa hasil di MK, yakni dapat dilakukan 3 hari setelah putusan sengketa hasil oleh  MK.  Sedangkan untuk pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih,  jika tidak ada sengketa hasil dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.  Dan bagi daerah yang terdapat sengketa hasil, diajukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih setelah adanya  putusan MK.

Jadwal dalam draft Peraturan ini,  hanya mengatur  sampai dengan  pengusulan pengesahan dan pengangkatan  pasangan calon terpilih. Sedangkan jadwal pelantikan akan disesuiakan  dengan akhir masa jabatan. Itu artinya  pelantikan  kepala daerah dan wakil kepala daerah,  tetap merjujuk pada akhir masa jabatan mereka.

Karena itu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati  Seram Bagian Timur adalah 22 Februari 2021, pelantikan  Bupati dan Wakil Bupati Aru  17 Februari 2021, pelantikan  Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 26 April 2021 dan  pelantikan  Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan 22 Juni 2021.

Butuh Sinerjitas Kesiapan Anggaran

Dibutuhkan  kerjasama sinergis dan konstruktif antara KPU dan Bawaslu Kabupaten  dengan Pemda dan DPRD dalam  perencanaan dan penetapan anggaran penyelenggaraan pemilihan. Sebab anggaran pemilihan harus dianggarkan dan dibiayai  dalam APBD masing-masing daerah.   Untuk itu, KPU  dan Bawaslu harus mengajukan besaran dan jumlah anggaran pemilihan, sehingga segera dibahas dan ditetapkan  Pemda dan DPRD.

Untuk kelancaran tahapan pemilihan,  Pemda dan DPRD  harus menyiapkan anggaran pemilihan sesuai  Permendagri Nomor  33 Tahun 2019,  dengan menetapkan anggaran pemilihan dalam APBD Tahun 2010.  Sebab Pasal 8 draft Peraturan menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota   menunda tahapan penyelenggaraan Pemilihan apabila  sampai dengan  pembentukan PPK dan  PPS belum tersedia anggaran Pemilihan.

Itu artinya jika mengacu kepada jadwal  tahapan, maka  anggaran pemilihan sudah  harus ditetapkan  sebelum pembentukan PPK dan PPS  tanggal  31 Januari 2020, atau paling lambat 1 Maret 2010.  Karena itu empat daerah di Maluku yang akan menyelenggarakan pemilihan,  yakni Buru Selatan, Aru, Maluku Barat Daya, dan Seram Bagian Timur agar bisa memastikan  kesiapan penganggaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan.  KPU dan Bawaslu Kabupaten, Pemda dan DPRD perlu bersinerji  memantapkan kesiapan  teknis dan anggaran pemilihan.

KPU Buru Selatan  berencana mengajukan anggaran pemilihan sebesar Rp22 miliar s/d Rp25 miliar, KPU Maluku Barat Daya  mengajukan perencanaan anggaran pemilihan Rp28 miliar,  KPU Seram Bagian Timur mengajukan Rp38 miliar dan KPU Kepulauan Aru akan  mengajukan anggaran yang memadai kepada Pemda dan DPRD Aru.

Kami berharap  kesiapan teknis sesuai tahapan, program dan jadwal  dalam draft Peraturan yang akan dilakukan KPU  dan Bawaslu Kabupaten di empat daerah tersebut,  dapat berjalan sesuai rencana dan mendapatkan dukungan anggaran dari Pemda dan DPRD setempat. Hal ini untuk memastikan tahapan penyelenggaraan dapat berjalan sesuai draft  Peraturan yang akan disahkan.

Sebab sukses penyelenggaraan pemilihan serentak,  tidak hanya bergantung pada kesiapan teknis dan tahapan, namun juga dukungan anggaran. Sebab pemilihan serentak anggarannya tidak berasal dari APBN, namun dari APBD. (***)

Related Posts

Desa Luhu di SBB Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Indonesia Timur

Desa Luhu di SBB Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Indonesia Timur

by
0

TOMORALA.COM, Ambon: Desa Luhu yang berada di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, merupakan desa dengan penerima alokasi...

Tokoh SBB Ini Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Kemenangan AMANUSA

Tokoh SBB Ini Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Kemenangan AMANUSA

by
0

TOMORALA.COM, Ambon: Tokoh Seram Bagian Barat (SBB), Sahlan Heluth, S.Pi, M.Si, mengajak seluruh komponen masyarakat SBB untuk mensuport dan mendukung...

Daftar Calkada Terpilih se-Maluku Hasil Rekap Pleno KPU Kab/Kota 2024

Daftar Calkada Terpilih se-Maluku Hasil Rekap Pleno KPU Kab/Kota 2024

by
0

TOMORALA.COM, Ambon: Berikut ini daftar nama-nama Kepala Daerah (Calkada) terpilih se-Maluku berdasarkan hasil rekap pleno KPU kabupaten dan kota 2024....

Inilah Closing Statement Paslon TADO di Debat Kedua, Menarik Disimak

Paslon TADO Soroti Falsafah Maluku: Belum Tercermin di Pemkot Ambon

by
0

TOMORALA.COM, Ambon: Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Mohamad Tadi Salampessy - Emmylh Dominggus Luhuhay (TADO) menyoroti falsafah...

Benhur Watubun Kembali Pimpin DPRD Maluku

Benhur Watubun Kembali Pimpin DPRD Maluku

by
0

TOMORALA.COM, Ambon: Benhur George Watubun, ST, kembali jadi Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029. Jabatan ketua ini ia pegang selama...

Next Post
Ratna Dewi Nilai Pelanggaran Turunkan Kualitas Pemilu

Ratna Dewi Nilai Pelanggaran Turunkan Kualitas Pemilu

Anggota Brimob Maluku yang Bertugas di Jakarta Jalani Ibadah Minggu

Anggota Brimob Maluku yang Bertugas di Jakarta Jalani Ibadah Minggu

Discussion about this post

RECOMMENDED

Unpatti – Polimarin Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Bidang Maritim

Unpatti – Polimarin Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Bidang Maritim

Ini Suhu Normal Manusia dan Cara Mengukurnya

Ini Suhu Normal Manusia dan Cara Mengukurnya

POPULER

  • Tokoh SBB Ini Beri Ucapan Selamat untuk Kemenangan AMANUSA di Pilkada SBB

    Tokoh SBB Ini Beri Ucapan Selamat untuk Kemenangan AMANUSA di Pilkada SBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Luhu di SBB Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Luhu Lantik 25 Kepala Dusun: Upaya Rapatkan Barisan Hadapi Pilkada SBB ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader PDIP Ini Dukung Paslon TADO Jadi Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adab Murid Tahun 1880 an, Mereka Sangat Hormat Kepada Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOMORALA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • SBB
  • SBT
  • BURU
  • BURSEL
  • KEP.ARU
  • MBD
  • MTB
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • VIDEO

TOMORALA.COM