Oleh: Almudatsir Zain Sangadji (Anggota KPU Maluku )
MALUKUnews: Draft rancangan Peraturan KPU Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buapti dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak tahun 2020 segera disahkan setelah melalui tahapan uji publik, tanggal 24 Juni 2019.
Jumlah daerah dalam pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2020 meningkat menjadi 270 daerah, dari 269 daerah pada pemilihan 2015. Sebabnya pemilihan Kota Makassar, karena dimenangkan oleh kotak kosong dalam pemilihan 2018, sehingga tahapannya diikutsertakan dengan tahapan pemiihan 2020.
Rinciannya meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Jumlah ini memecahkan rekor pilkada serentak dengan jumlah daerah terbanyak di Indonesia. Pada 2015, KPU menggelar pemilihan serentak dengan menyertakan 269 daerah. Pada 2017, pemilihan serentak mencakup 101 daerah. Sementara pada 2018, ada 171 daerah.
Merespons persiapan Pilkada 2020 yang sudah dimulai KPU, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019. Aturan ini sebagai rujukan pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran pemilihan dalam APBD 2020 (sebagaimana dilansir CNN, 13/6/2019). Aturan tersebut bakal mulai disosialisasikan 18 Juni mendatang. Diharapkan agar Pemda dan DPRD mempedomani Permendagri tersebut dalam penyusunan APBD tahun 2020.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan persiapan Pilkada Serentak 2020 dimulai bulan ini. Ia menyebut ada 270 daerah yang sudah pasti ikut. Lalu ada tiga daerah pemekaran yang berpotensi ikut jika memenuhi syarat.
“Jadi ini akan kita buat pertama di bulan Juni PKPU tahapannya, kemudian bulan September nanti rencananya kami akan launching satu tahun menjelang pilkada karena pilkadanya akan diselenggarakan di bulan September 2020,” kata Arief kepada CNN saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/6).
Empat Daerah di Maluku
Dari 270 daerah tersebut, terdapat empat daerah di Maluku, yakni Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan, yang akan menyelenggarakan pemilihan 2020. Berdasarkan data, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur adalah 22 Februari 2021, Bupati dan Wakil Bupati Aru 17 Februari 2021, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 26 April 2021 dan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan 22 Juni 2021.
Sesuai draft Peraturan hasil uji publik, pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama 2 hari, yakni dari tanggal 28 April 2020 s/d tanggal 30 April 2020. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020.
Khusus untuk pasangan calon perseorangan akan mengikuti tahapan penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran. Sesuai draft Peraturan, KPU akan menetapkan syarat minimal dukungan dan sebaran 22 Oktober 2019, setelah menerima DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) dari Kementerian Dalam Negeri, tanggal 1 Agustus 2019.
Bagi daerah yang menyelenggara Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, masa penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran adalah 28 Februari 2020 s/d tanggal 3 Maret 2020. Sedangkan bakal calon bupati dan wakil bupati akan menyerahkan 2 Maret 2020 s/d tanggal 6 Maret 2020. Bila memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran, pasangan calon perseorangan akan mendaftarkan pencalonannya tanggal 28 April 2020 s/d tanggal 30 April 2020. Jadwal pendaftarannya sama dengan pasangan calon yang diusung melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Dalam Pasal 6 draft Peraturan tahapan penyelenggaraan meliputi tahapan pencalonan, sengketa TUN Pemilihan, masa kampanye, laporan audit dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa hasil pemilihan, sengketa hasil pemilihan, penetapan hasil pasca putusan MK, pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih, dan evaluasi tahapan dan pelaporan.
KPU Kabupaten/Kota akan merampungkan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikokota dan wakil walikota tanggal 29 September s/d 1 Oktober 2019. Sedangkan rekapitulasi dan penetapan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tanggal 3 Oktober 2020 s/d 5 Oktober 2020.
Untuk pasangan calon terpilih, jadwalnya ditentukan melalui 2 cara sesuai draft Peraturan. Jadwal pertama adalah bagi pemilihan yang tidak diajukan sengketa hasil di MK. MK akan mengumumkan Permohonan yang tercatat dalam buku register perkara konstitusi. Bila tidak ada sengketa yang terdaftar, maka dapat ditetapkan calon terpilih.
Jadwal yang kedua penetapan calon terpilih bagi daerah yang terdapat sengketa hasil di MK, yakni dapat dilakukan 3 hari setelah putusan sengketa hasil oleh MK. Sedangkan untuk pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, jika tidak ada sengketa hasil dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Dan bagi daerah yang terdapat sengketa hasil, diajukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih setelah adanya putusan MK.
Jadwal dalam draft Peraturan ini, hanya mengatur sampai dengan pengusulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Sedangkan jadwal pelantikan akan disesuiakan dengan akhir masa jabatan. Itu artinya pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetap merjujuk pada akhir masa jabatan mereka.
Karena itu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur adalah 22 Februari 2021, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aru 17 Februari 2021, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 26 April 2021 dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan 22 Juni 2021.
Butuh Sinerjitas Kesiapan Anggaran
Dibutuhkan kerjasama sinergis dan konstruktif antara KPU dan Bawaslu Kabupaten dengan Pemda dan DPRD dalam perencanaan dan penetapan anggaran penyelenggaraan pemilihan. Sebab anggaran pemilihan harus dianggarkan dan dibiayai dalam APBD masing-masing daerah. Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus mengajukan besaran dan jumlah anggaran pemilihan, sehingga segera dibahas dan ditetapkan Pemda dan DPRD.
Untuk kelancaran tahapan pemilihan, Pemda dan DPRD harus menyiapkan anggaran pemilihan sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, dengan menetapkan anggaran pemilihan dalam APBD Tahun 2010. Sebab Pasal 8 draft Peraturan menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan Pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran Pemilihan.
Itu artinya jika mengacu kepada jadwal tahapan, maka anggaran pemilihan sudah harus ditetapkan sebelum pembentukan PPK dan PPS tanggal 31 Januari 2020, atau paling lambat 1 Maret 2010. Karena itu empat daerah di Maluku yang akan menyelenggarakan pemilihan, yakni Buru Selatan, Aru, Maluku Barat Daya, dan Seram Bagian Timur agar bisa memastikan kesiapan penganggaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan. KPU dan Bawaslu Kabupaten, Pemda dan DPRD perlu bersinerji memantapkan kesiapan teknis dan anggaran pemilihan.
KPU Buru Selatan berencana mengajukan anggaran pemilihan sebesar Rp22 miliar s/d Rp25 miliar, KPU Maluku Barat Daya mengajukan perencanaan anggaran pemilihan Rp28 miliar, KPU Seram Bagian Timur mengajukan Rp38 miliar dan KPU Kepulauan Aru akan mengajukan anggaran yang memadai kepada Pemda dan DPRD Aru.
Kami berharap kesiapan teknis sesuai tahapan, program dan jadwal dalam draft Peraturan yang akan dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten di empat daerah tersebut, dapat berjalan sesuai rencana dan mendapatkan dukungan anggaran dari Pemda dan DPRD setempat. Hal ini untuk memastikan tahapan penyelenggaraan dapat berjalan sesuai draft Peraturan yang akan disahkan.
Sebab sukses penyelenggaraan pemilihan serentak, tidak hanya bergantung pada kesiapan teknis dan tahapan, namun juga dukungan anggaran. Sebab pemilihan serentak anggarannya tidak berasal dari APBN, namun dari APBD. (***)
Discussion about this post