Tomorala, Huamual: Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Huamual, Akbar Samanery, dilaporkan anak buahnya, para petugas pengawas pemilu tingkat desa se-kecamatan Huamual ke pihak kepolisian.
Rusdi Warang, yang mewakili rekan-rekan pengawas desa telah melaporkan resmi Samanery ke Mapolsek Huamual pada tanggal 10 Juni 2019 lalu. Laporan atas Samanery ini atas dugaan penggelapan biaya operasional Panawas desa, seperti supervise, monitoring pada Pemilu 2019 kemarin.
Kata Rusdi, selama pelaksanaan Pemilu sampai selesai, ia dan teman-teman sesama petugas pengawas desa tidak menerima biaya operasional, padahal setelah kami cek, ada biaya-biaya operasional kami, seperti supervise dan monitoring yang masing-masing mendapat jatah belasan juta rupiah. “ Kami heran, masa teman-teman kami di kecamatan lain, mereka semua memperoleh haknya, tapi kami dikecamatan Huamual hak kami tidak diberikan. Itu yang kami tuntut,” ujar Rusdi kepada Malukunews.co saat ditemui Malukunews,co di Desa Luhu, Rabu (19/06).
Lanjut Rusdi, yang kami tau, dana yang diterima Panwascam Huamual dari Bawaslu sesuai pagu anggaran itu sebesar Rp. 195.000.000. “ Dari biaya besar anggaran itu, kami semua anggota Panwas Desa tidak pernah menerima jatah kami. Ini yang kami tuntut,” ujar Rusdi.
Kata Rusdi, laporan kepolisian atas Ketua Panwascam Huamual, Akbar Samanery itu, sudah disampaikan ke Mapolsek Huamual dan diterima oleh Brigadir Pol Irwan Sillehu. Laporan pengawaduan itu, setelah dicek sudah ditindak lanjuti pihak kepolisian dengan melakukan pemanggilan terhadap Samanery. Namun hingga saat ini Samanery belum juga memenuhi surat panggilan itu. “ Kami juga sudah mendatangi rumah Samanery namun ia tidak berada di tempat. Nanti kami akan lanyangkan surat panggilan lagi berikutnya,” kata Bripka Irwan seperti disampikan Rusdi kepada Malukunews.co.
Sementara itu, Ketua Panwascam Huamual, Akbar Samanery, yang dihubungi Malukunews.co, via ponselnya, kemarin, mengelak, dengan mengatakan, selama ini panwas desa tidak pernah hadir di sekretarait Panwascam untuk meminta arahan terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Lanjut Samanery, selama ini pengawas desa tidak memberikan laporan pengawasan dan bukti-bukti perjalanan dinas, sehingga anggaran itu diberikan kepada staf sektretariat yang menjalankan tugas pengawasan menggantikan pengawas desa,“ ujar Samanery. (Juhari)
Discussion about this post