TOMORALA.COM: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik jalani sidang yang diadakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua DKPP, Heddy Lugito mendalami maksud ucapan ‘rumah sakit’ yang disampaikan Idham Holik dalam pidatonya saat rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia terkait Pemilu 2024 di Jakarta Desember 2022 lalu.
Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (08/02).
“Karena kalimat rumah sakit itu jadi masalah di dalam pengaduan ini dan cukup membuat orang jadi ketakutan. Apalagi rumah sakit zaman covid ini kan, masuk rumah sakit bisa enggak balik lagi,” ujar Heddy seperti dikutif dari cnnindonesia.com, Rabu, hari ini.
“Kenapa saudara teradu mengucapkan kalimat itu, tidak memilih kalimat yang lain? Misalnya rumah makan, kan lebih enak daripada rumah sakit,” sambung Heddy.
Idham kemudian menyampaikan bahwa dirinya menggunakan kalimat konotatif. Ia menjelaskan maksud yang ingin disampaikan adalah KPU akan melakukan pembinaan apabila ada anggota KPU di daerah tidak tertib.
“Tetapi itu ternyata dimaknai berbeda, mungkin karena persoalan kompetensi komunikasi yang berbeda antara saya dengan pengadu,” tutur Idham.
Idham kemudian bertanya apakah pengadu memperhatikan dirinya saat menyampaikan pidato atau tidak. Idham mengklaim konteks yang dia sampaikan adalah bagaimana menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap pelaksanaan aturan.
KPU, kata dia, sebagai lembaga tertinggi penyelenggara pemilu, berhak dan memang diwajibkan melakukan pembinaan.
Ia menyebut tak ada konteks ancaman apapun yang dalam pidato tersebut. Idham turut menyinggung hanya pengadu yang salah memaknai kalimat yang dia sampaikan di antara para peserta yang hadir.
“Tidak ada konteksnya ancaman sama sekali. Karena ketika saya menutup pidato singkat tersebut itu disambut dengan tepuk tangan dan tawa semua peserta. Dari 6.300 peserta lebih hanya pengadu yang bersangkutan yang salah memaknai apa yang saya sampaikan,” jelas Idham.
Sebelumnya dalam sidang, kuasa hukum pengadu menyampaikan Idham diduga memberikan ancaman secara terbuka kepada para peserta konsolidasi KPU se-Indonesia di Jakarta pada 2 Desember 2022.
Idham di balik ancaman mengatakan bahwa perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.
“Perintah yang dimaksud teradu 10 (Idham Holik) yang kemudian diterima oleh pengadu, diduga berkaitan dengan perintah KPU secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat, Provinsi hingga Kab/Kota terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual yang sedang dijalankan oleh KPU,” jelas kuasa hukum pengadu.
Tindakan ini, kata kuasa hukum, diduga bertentangan dengan prinsip integritas penyelenggaraan pemilu dan prinsip profesionalitas penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Idham mengancam bakal memasukkan seluruh petugas KPUD Kabupaten/Kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner KPU provinsi dalam verifikasi faktual partai peserta pemilu.
Kesaksian Komisioner KPUD yang enggan disebutkan namanya itu menyebut instruksi Idham berisi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024.
Menurut kesaksiannya, ancaman itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.
“Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit,” kata saksi dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (19/20) malam. (MN-01/cnnindonesia.com)
Discussion about this post