TOMORALA.COM: Tiga Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batabual Kabupaten Buru atas nama Munchir Tomia, S.Pd, Tamsir Buton, S.Pd dan Yanto Laralatu SH, terancam dipecat.
Ketiganya diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menabrak aturan dalam menetapkan Amirudin Wally sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Waimorat Kecamatan Batabual.
Sesuai Surat Keputusan Pengumuman Hasil Seleksi Adminstrasi Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2023 No. O4/KP/01.00/PKD/K.BTL-10/01/2023. Amirudin Wally dinyatakan lolos adminstrasi sebagai calon anggota PKD di Desa Pela Kecamatan Batabual, bukan di Desa Waimorat.
Di Desa Waimorat sendiri ada 4 orang yang mendaftar sebagai calon anggota PKD, tapi tidak ada yang lolos, yang lolos justru yang mendaftar di Desa lain yakni Desa Pela.
Penyikapi persoalan tersebut, Thomas T. Wakanno SH, ketua Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, ketika dihubungi Malukunews, Minggu (05/02) menjelaskan, kalau penetapan itu ada tendensi politik, ada kepentingan-kepentingan politik pragmatis atau transaksional, sehingga dia mengabaikan ketentuan-ketentuan Undang-undang, maka itu tidak bisa ditolerir dan bisa saja dipecat.
Menurutnya, penetapan anggota PKD dengan cara seperti itu salah karena menyalahi ketentuan, aturan boleh menetapkan anggota PKD dari desa lain dalam satu Kecamatan itu bisa saja kalau di desa yang bersangkutan tidak ada yang mendaftar atau SDMnya terbatas. Tapi sepanjang desa itu ada pendaftar dan SDMnya tersedia bahkan lebih dari dua kali kebutuhan maka tidak boleh menetapkan orang dari desa lain sebagai anggota PKD di desa itu.
“Olehnya itu menjadi atensi Bawaslu Kabupaten untuk melakukan supervisi terhadap persoalan rekrutmen anggota PKD yang tidak sesuai prosedur,” tutur Wakanno.
Wakanno mengatakan, ada juga pelanggaran kinerja yang bermuara ke etik, jadi selain teguran lisan dan tertulis yang pada akhirnya akan direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Secara berjenjang kewenangan penyelesaian pelanggaran etik dimungkinkan diselesaikan di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan di Kecamatan yang masih terjadi persoalan atau bermasalah terkait penetapan anggota PKD maka, pelantikannya ditangguhkan untuk menghindari kerugian hukum yang lebih besar,” tutur Wakanno.
“Walaupun Panwas Kecamatan mempunyai kewenangan untuk menetapkan anggota PKD tapi mereka tidak bisa sewenang-wenang atau sesuka hati menentukan anggota PKD dengan tidak mengindahkan ketentuan hukum atau undang-undang yang berlaku,” jelas Wakanno. (Muz Latuconsina)
Discussion about this post