Tomorala, Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengunjungi KPK untuk membahas pengelolaan dana desa tahun 2020-2024. Ia berharap, dengan pengawasan KPK, pemanfaatan dana desa dapat makin baik.
“Tapi yang terpenting adalah kita membangun sebuah sistem pengawasan pemanfaatan dana desa, supaya lebih bagus lagi,” kata Abdul Halim di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Pertemuan antara Kemendes PDTT dan KPK berlangsung tertutup. Pertemuan tersebut turut dihadiri tiga pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Lili Pintauli. Selain itu, hadir Sekjen KPK Cahya Harefa dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan.
Abdul mengatakan dana desa tahun 2020 senilai Rp 72 triliun, sedangkan APBDes Indonesia sebesar Rp 130 triliun. Menurutnya, APBDes itu berasal dari 4 sumber.
“Karena ada 4 sumber di APBDes itu, pertama, dana desa APBN; kedua, alokasi dana desa dari kabupaten; ketiga, bantuan keuangan desa dari provinsi; dan keempat pendapatan asli desa. Misalnya yang sudah punya usaha BUMDes ada hasil, maka masuk ke APBDes,” ujarnya.
Hal-hal tersebutlah, kata Abdul, yang didiskusikan dengan KPK. Ia berharap dengan ada pendampingan KPK pemanfaatan dana desa bisa makin optimal.
“Ini yang kita diskusikan supaya kami mendapatkan pendampingan dari KPK di divisi pencegahan, khususnya supaya manfaatkan dana desa semakin optimal. Tahun ini fokus dana desa dua hal, pertama, transformasi ekonomi; kedua peningkatan SDM,” sebut Abdul.
Selain itu, Abdul mengatakan KPK menyarankan agar Kemendes PDTT menyusun pedoman penggunaan dana desa. Menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti saran KPK itu.
“Termasuk arahan KPK untuk menyusun pedoman penggunaan dana desa yang lebih teknis sehingga masing-masing punya acuan panduan dan tolok ukurnya jelas. Itu satu yang menarik, tentu akan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan salah satu concern KPK memang memastikan penggunaan dana desa berjalan baik. Lili juga mengingatkan Kemendes PDTT untuk mengikuti program Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi).
“Untuk peran Mendes juga urusan Stranas PK. Jadi ada acuan dan Kemendes, KPK akan tindak lanjuti dengan berbagai MoU yang sudah dilakukan sebelumnya,” ucap Lili.
Lili meminta Kemendes PDTT memperhatikan pola-pola tiap desa, khususnya Indonesia bagian timur, sehingga program-program yang telah disusun bisa berjalan optimal.
“Tadi kita tidak bahas soal penindakan ya tapi kita beri masukan beberapa desa jika memang ada pola tertentu dengan berbagai apa wilayah di Indonesia timur, misalnya Papua. Kita tidak menyentuh desa fiktif bagaimana untuk mendorong target dua hal yang dikatakan Pak Menteri bisa tercapai untuk berbagai desa tersebut,” tutur Lili. (detik.com)
Discussion about this post