TOMORALA, Piru: Selain menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat TA 2018, Bupati Seram Bagian Barat M. Yasin Payapo, M.Pd juga menyampaikan Tujuh Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2019. Tujuh Ranperda tersebut disampaikan Payapo pada Rapat paripurna ke – IV masa sidang II tahun 2019 DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD SBB, Senin (24/6/19) siang.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Drs. J. M. Rotasouw dan didampingi Bupati Seram Barat dan Wakil Ketua DPRD Mustafa Nasir Raharusun, S.Sos .Turut hadir anggota DPRD Kab. SBB, Sekretaris Daerah Mansur Tuharea, SH, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat serta Pegawai Negeri Sipil dinas terkait.
Adapun Tujuh Buah Ranperda dimaksud adalah, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Tentang Pedoman Teknis Standar Bagi Hasil Distribusi Ternak Bantuan Pemda, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
Khusus untuk Ranperda Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Bupati sangat mengharapkan kepada DPRD yang terhormat untuk mendukung dan memprioritaskan sehingga Raperda tersebut dalam tahun ini 92 desa harus mempunyai kepala desa devinitif, karena Ranperda tersebut sangatlah penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di desa.
Diharapkan juga dengan adanya Perda tentang Pemilihan Kepala Desa akan dijadikan dasar atau payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kab. SBB. Hal ini dimaksudkan juga agar pemerintahan desa yg selama ini dijabat oleh Penjabat kepala desa bisa dijabat oleh seorang kepala desa yg devinitif.
Dikatakan, dalam rangka membuka peluang-peluang usaha pariwisata daerah, perlu diatur dengan baik melalui regulasi daerah sehingga hak dan kewajiban masyarakat dapat tertata dengan baik dan benar. Upaya pengembangan sector pariwisata yang akan dilakukan kedepan bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai salah satu daerah kunjungan wisata yang menarik untuk dikunjungi.
untuk mengatur dan menata sisa-sisa pembuanagn limbah beracun yang bersumber dari proses industri akan diatur dalam Raperda tentang penyelenggaraan limbah b3 sehingga tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan serta membahayakan kehidupan seluruh makhluk hidup di laut maupun di darat.
Selanjutnya payapo mengatakan Kabupaten Seram Bagian Barat secara geografis termasuk wilayah yang rawan bencana alam, seperti gempa, tanah longsor, banjir dan juga berpotensi terjadi sunami maka dalam proses penanggulangannya perlu diatur mengenai penyelenggaraannya dalam peraturan daerah, “diharapkan perda ini akan menjadi pedoman dalam proses pelaksanaan dilapangan sehingga penanggulangan bencana di daerah dapat dilakukan secara transparan, cepat dan tepat”, tambahnya.
Lebih lanjut Ia katakan Ranperda di bidang peternakan yakni tentang retribusi hewan ternak bantuan pemerintah daerah disampaikan dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dalam sistem retribusi kepada petani ternak atau kelompok tani ternak dalam menerima bantuan pemerintah daerah. Setiap petani ternak dan kelompok tani ternak harus memenuhi syarat-syarat sebagai penerima bantuan diantaranya mempunyai lahan ternak sehingga tidak dilepas bebaskan di lahan milik orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
Terakhir terkait dengan pengelolaan barang milik daerah sesungguhnya telah diatur dengan Perda Nomor 03 tahun 2009 tentang pengelolaan barang daerah kabupaten seram bagian barat, namun sejalan dengan perubahan regulasi pada tingkat pusat, maka produk hukum yang telah ada harus disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat. Olehnya itu Perda yang telah ada harus direvisi sesuai kebutuhan dibidang pengelolaan barang daerah saat ini. ( Sumber: sbbkab.go.id)
Discussion about this post