Tomorala, Jakarta: Sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) di Maluku Tengah dilanjutkan dengan mendengarkan empat saksi fakta pihak pelapor yaitu Nurmaila Abu Saleh. Laporan ini teregister Nomor 65/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan terlapor KPU Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo beserta Anggota Majelis Rahmat Bagja mempersilakan pelapor menghadirkan empat saksi untuk disumpah. Empat orang tersebut diantaranya: anggota KPPS Tehua bernama Saliba Tehuayo, caleg PKB Fahrudin Hayoto, saksi Partai Demokrat Ardy Tomagola, dan saksi PAN Thomas Gabriel.
“Silakan pelapor bertanya kepada para saksi, menggali keterangan apa yang terjadi,” ucap Ratna di Ruang Sidang Bawaslu, MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Saat pelapor menanyakan kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan dari tingkat desa Tehua hingga Kabupaten Maluku Tengah, Ratna Dewi mempertanyakan status saksi Saliba Tehuayo. Sebab sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Saliba tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai anggota.
“Saksi Saliba bertugas di TPS sebagai anggota KPPS, boleh saya lihat SK-nya. Saudara tidak punya SK? Wah berbahaya, bisa-bisa ini penyelenggara tidak punya kewenangan. Bagaimana saudara dikasih masuk (jadi anggota KPPS),” sebutnya.
Saliba pun menjelaskan dirinya hanya diberikan kartu penanda anggota oleh Ketua KPPS. Dirinya diberikan perintah untuk menyerahkan KTP, Kartu Keluarga hingga ijazah terakhir untuk kelengkapan dokumen sebagai anggota.
“Iya itu saya dihubungi lalu berikan dokumen ke Balai Desa. Memang ada pengumuman perekrutan anggota KPPS ditempel dengan syarat-syarat tadi,” ungkapnya.
Kemudian, persidangan berlanjut keterangam Salibayang menjelaskan indikasi kecurangan di TPS. Saliba bercerita, sisa surat suara yang tidak terpakai dicoblos oleh tujuh anggota KPPS lewat arahan Ketua PPS Tehua Ismail Tehuayo.
“Waktu istirahat pukul 13.00 WIT, TPS sudah ditutup cuma ada saksi pengawas. Jadi Ismail memanggil semua anggota bilang diam tidak usah kasih tau siapa-siapa ini dirahasiakan. Satu orang diberi tujuh surat suara untuk dicoblos, jadi sekitar 49 suara,” tegasnya.
Saliba pun menambahkan Ismail menyuruh para anggota mencoblos M Kudus Tehuayo selaku caleg PAN nomor urut 1. Menurutnya hal ini tidak benar maka dirinya tidak melakukan hal yang sama dan hanya merusak surat suara, walaupun tetap dimasukkan ke kotak suara.
Senada dengan tiga saksi lainnya, Thomas Gabriel selaku Saksi PAN menjelaskan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan Telutih sempat terhenti karena KPU Maluku Tengah tidak kooperatif. Rekapitulasi yang berlangsung 1 minggu itu, tidak ditangani dengan baik oleh KPU Maluku Tengah padahal jelas ada perbedaan dari angka jumlah pemilih.
“Terjadi perbedaan dokumen angka baik jumlah pemilih sampai pemilih yang menggunakan hak, akhirnya ditunda sampai batas akhir rekap. Sehingga penetapan di Kabupaten ditetapkan dengan permasalahan. PPK Telutih tidak ada solusi penyelesaian, maka saksi partai mendukung Bawaslu. Tapi terbantahkan KPU mengingat jadwal dan tahapan,” tandasnya.
Atas hal tersebut, Ratna dan Bagja pun menerima semua bukti-bukti dan keterangan yang telah menjadi fakta persidangan. Sehingga, sidang dilanjutkan kembali pada Rabu (19/6/2019) pukul 13.00 WIB. (bawaslu.go.id)
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Christina Kartikawati
Discussion about this post