Tomorala, Jakarta: Molucca Holdings S.a.r.l. (“Molucca”), kreditur dari PT. Pelita Cengkareng Paper (“PCP”) yang berkedudukan di Luxembourg, menyatakan niatnya untuk membuktikan di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa hak tagihnya kepada PCP adalah sah dan diakui berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat yang dapat kami tunjukkan kepada hakim untuk membuktikan PCP memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada Molucca. PCP menjadikan kami sebagai tergugat menggunakan serangkaian klaim yang tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum. Faktanya adalah, PCP telah gagal memenuhi kewajibannya kepada kami. PCP juga telah menolak upaya-upaya rasional untuk merestrukturisasi atau membayar utang mereka. Kami menduga PCP memilih untuk menggunakan sistem hukum untuk berkilah demi menunda kewajiban hukum mereka,” ujar Kalesta Fong, perwakilan Molucca dalam siaran pers, menanggapi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Sebelumnya, PCP mengajukan gugatan hukum terhadap Molucca, Bank Permata dan sejumlah pejabat perusahaan sebagai upaya untuk mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa proses pengalihan utang PCP dari Bank Permata ke Molucca tidak sah. “Pengalihan piutang dengan mekanismecessie adalah praktik yang sah dan wajar antara pemberi pinjaman domestik dan internasional,” ujar Kalesta.
“Sebenarnya ini adalah kasus yang sangat sederhana. PCP mencoba membuat proses transaksi pinjaman ini seolah lebih rumit, ditambah lagi upaya mereka untuk mengabaikan peraturan dan hukum perbankan di Indonesia.”
Bank Permata awalnya memberikan pinjaman kepada PCP dalam bentuk modal kerja dengan jaminan pada tahun 2013 untuk pembangunan pabrik kertas baru mereka di Subang, Jawa Barat. PCP kemudian mengalami banyak masalah operasional sehingga tidak mampu membayar pinjaman sekitar Rp 413 miliar. Hingga saat ini, jumlah pinjaman pokok beserta bunga telah melebihi Rp 512 miliar. Molucca mengalami kesulitan dalam menagih pinjaman pokok berikut bunganya dari PCP.
Pada tahun 2017, Molucca mengakuisisi portofolio pinjaman bermasalah PCP yang dijual, dialihkan dan ditransfer dari Bank Permata, dimana penjualan, pengalihan dan pemindahan hak atas portfolio kredit bermasalah kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru adalah praktik yang biasa dilakukan di Indonesia dan di seluruh dunia.
Molucca berupaya untuk bekerjasama dengan PCP demi meningkatkan kinerja operasional sekaligus merestrukturisasi modal PCP sehingga mampu mendukung kelangsungan operasional PCP jangka panjang.
Tanpa banyak kemajuan atau itikad baik yang signifikan dari PCP selama lebih dari 12 bulan, pada bulan April 2018 Molucca terpaksa mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk merestrukturisasi utang dan memperbaiki arus kas operasional sehingga diharapkan PCP dapat membayar pinjaman pokok berikut bunga dengan lebih stabil.”
PCP merespon niat baik ini dengan mengajukan gugatan perdata sebagai upaya untuk menggunakan sistem hukum guna menghindari kewajiban pembayaran utang kepada Molucca.
“Sangat penting bagi pengadilan di Indonesia untuk dapat menunjukkan keadilan dan transparansi terkait dengan kasus ini agar komunitas perbankan dan investor baik dalam dan luar negeri dapat meyakini bahwa sistem hukum di Indonesia mampu melindungi hak-hak kreditur,” tutup Kalesta. (Red)
Discussion about this post