TOMORALA.COM, Ambon: Proses pencopotan Muhammat Marasabessy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku disoroti Anggota DPRD Maluku. Anos Yeremias.
Adalah Ketua Fraksi Golkar. Ia mengatakan Gubernur Maluku Murad Ismail perlu memberikan alasan yang logis perihal pencopotan Marasabessy. Anos menilai tidak ada pelanggaran berat sebagai ASN yang dilakukan Mat. Pencopotan Mat juga dianggap cacat hukum dan cacat prosedural.
Gubernur mencopot Penjabat Bupati Maluku Tengah ini dari jabatan kepala Dinas PUPR Maluku dengan dalih nomor induk pegawai (NIP) ganda. Gantinya, gubernur menunjuk Ismail Usemahu sebagai pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Maluku pada Selasa (15/8/2023).
Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie mengatakan pencopotan Marasabessy berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku terkait penggunaan NIP ganda (tahun kelahiran 1964 dan 1967).
“Setelah tim melakukan pemeriksaan dengan berbagai penelusuran data, konfirmasi pihak-pihak berkompoten, tim memberikan kesimpulan dan itu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh gubernur. Ini sanksi administrasi yang dilakukan,” pungkas Sadali, Rabu (16/8/2023).
Anos menilai tidak ada unsur pemalsuan NIP oleh Marasabessy. Namun semata-mata dugaan kesalahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menerbitkan NIP. “(Disebut kasus) pemalsuan (NIP) jika dari awal saat Pak Mat tes ASN sengaja memalsukan akta kelahiran, ijasah, dll yang merubah tahun kelahiran. Kenyataannya ini tidak ada, tapi dugaan kesalahannya ada di BKN yang mengeluarkan NIP,” kata Anos, seperti dikutif dari salahs atu media online di Maluku, kemarin. (Mar)
Discussion about this post