TOMORALA.COM, Ambon: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku diminta untuk harus netral dan jangan ada yang terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Walikota dan Bupati di Maluku. Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada media di Ambon, kemarin.
Kata Sarimanela, ada aturan dan himbauan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian bahwa, PNS boleh mengikuti kampanye dalam perhelatan politik yang berlangsung nanti pada tanggal 27 November tahun 2024.
Himbauan Mendagri itu pada saat kampanye kandidat nanti ASN boleh menghadiri dan mengikuti untuk mendengar Visi dan Misi dari kandidat yang akan mengikuti kontestan Pilkada nanti.
“Kalau para ASN terlibat langsung dalam politik praktis konsekuensinya pasti ada,” ujar Sarimanela.
Menurut Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, ada mekanisme hukum terkait dengan ASN dan Negara ini pasti mempunyai aturan. (Mar)
Discussion about this post