TOMORALA.COM, Ambon: Langkah Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), DR Muhamat Marasabessy, mengadukan tindakan Gubernur Maluku, Murad Ismail ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pencopotan dirinya dari Kadis PUPR Provinsi Maluku mendapat dukungan dari Ikatan Alumni Universitas Pattimura (IKAPATTI). Langkah Marasabessy dinilai tepat, karena pencopotan dirinya dinilai tidak sesuai aturan main.
“Kami sangat mendukung langkah yang diambil Pak Marasabessy mengadukan Gubernur Maluku ke ASN dan Mendagri,” kata Wakil Ketua DPP IKAPATTI, Sahlan Heluth, S.Pi, M.Si di Ambon, Rabu (24/08).
Menurutnya, pencopotan Marasabessy dari Kadis PUPR Maluku oleh Gubernur Murad sarat kepentingan, karena dinilai tidak sesuai mekanisme. Sehingga langkah hukum yang diambil Marasabessy patut didukung. “ Marasabessy adalah Ketum DPP IKAPATTI jadi patut kami memberikan suport sebagai tanggungjawab moril selaku keluarga besar IKAPATTI,” tegas Sahlan.
“Kami dari IKAPATTI mendukung penuh langkah Pak Marasabessy. Pencopotan dengan manabrak aturan itu merupakan praktek yang tidak baik dalam sebuah pemerintahan,” ucap Sahlan.
Sahlan mengaku persoalan yang menimpa Marasabessy saat ini sangat menjadi perhatian serius pengurus dan warga IKAPATTI. Kami memang tak mencampuri urusan pemerintahan, namun di lain pihak Pak Marasabessy itu adalah Ketua Umum IKAPATTI, dan tentu kami memberikan dukungan moril untuk persoalan yang sementara di hadapi itu,” ujar Sahlan.
Sahlan pun tegaskan, IKAPATTI tidak tinggal diam. “Kami mendukung penuh dan mengawal proses ini sampai tuntas, karena ini menyangkut nama besar pimpinan kami,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui Marasabessy, melaporkan telah Gubernur Maluku, Murad Ismail ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pencopotan dirinya dari Kadis PUPR Provinsi Maluku. Dalam laporannya Marasabessy mengadukan tindakan gubernur Maluku, dengan ditetapkan dan diterbitkan SK Gubernur Maluku, 576 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dari jabatan pimpinan tinggi pratama 3 Agustus 2023, tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen ASN.
Ia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan Surat Keputusan (SK) pencopotan dirinya. Ia merasa pencopotan dirinya tidak sesuai aturan main, karena belum pernah diperiksa tim Penegak Disiplin ASN terkait dugaan Nomor Induk Pegawai (NIP), sebelum dijatuhi sanksi. (Bil)
Discussion about this post